Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Jumat, 22 Mei 2026

Indonesia dan Australia Menyepakati Draft Terakhir Country Specific Guideline mengenai Perdagangan Kayu dari Sumber Legal

2014-10-22 08:16:06 by Administrator Liu

Pemerintah Indonesia dan Australia telah menyepakati draft terakhir Country Specific Guideline (CSG) Indonesia pada 16 Oktober 2014 di Canberra, ditandai dengan pembubuhan paraf pada draft kesepakatan tersebut oleh Kementerian Kehutanan Indonesia dengan Kementerian Pertanian Australia. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat ditandatangani pada akhir Oktober 2014. 

Persetujuan terhadap draft akhir CSG Indonesia merupakan hasil penting dari negosiasi yang intensif dan konstruktif selama dua tahun yang melibatkan pihak swasta, masyarakat sipil, serta pemerintah dari kedua pihak. CSG Indonesia adalah pedoman mengenai Perdagangan Kayu Legal dari Hutan yang dikelola Secara Berkelanjutan  dan menjadi panduan bagi para eksportir dari Indonesia serta bagi para importir dari Australia, yang secara jelas dan tegas menunjukkan legalitas produk perkayuan Indonesia.

Bagi Indonesia, kerjasama dengan Australia merupakan kerjasama kedua dengan negara pembeli kayu Indonesia tentang perdagangan kayu dari sumber legal, setelah sebelumnya pemerintah Indonesia menandatangani kesepakatan dengan pemerintah Uni Eropa pada 30 September 2013. 

Serupa dengan Uni Eropa yang sudah memberlakukan European Union Timber Regulation (EUTR), Pemerintah Australia memiliki Illegal Logging Prohibition Act (ILPA) yang mulai 30 November 2014 mendatang mewajibkan importir produk perkayuan Australia melakukan due diligence (uji tuntas) untuk memastikan bahwa produk kayu yang diimpornya bukan berasal dari kegiatan illegal (illegal logging). 

Dengan disepakatinya CSG Indonesia ini maka Pemerintah Australia pada prinsipnya mengakui bahwa sistem sertifikasi hutan dan kayu yang berlaku secara wajib di Indonesia (dikenal sebagai SVLK) telah memenuhi syarat untuk dipakai sebagai bukti legalitas produk perkayuan Indonesia. Hal ini juga merupakan penghargaan atas pengakuan serupa yang terlebih dahulu telah diberikan oleh Uni Eropa manakala Indonesia dan Uni Eropa menandatangani kesepakatan sukarela tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Tata Kelola dan Perdagangan (FLEGT-VPA) satu tahun yang lalu. Dengan disepakatinya CSG Indonesia ini diharapkan para pelaku usaha/importir produk kayu di Australia dapat lebih mudah memenuhi proses uji tuntas atau due diligence terhadap produk kayu Indonesia yang telah bersertifikat SVLK.

Kesepakatan tentang CSG Indonesia ini membawa Indonesia dan Australia masuk ke proses di negara masing-masing, untuk melapangkan jalan bagi pelaksanaan penuh kesepakatan ini. 

Jakarta, 16 Oktober 2014

Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan

Direktorat jenderal Bina Usaha kehutanan

Catatan

SVLK merupakan sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu. SVLK mulai diterapkan pada tahun 2010 setelah pertama kalinya diatur melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.38/Menhut-II/2009.  Permenhut ini telah beberapa kali diperbaiki dan terakhir dicabut dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor  P.43/Menhut-II/2014 (19 Juni 2014) dan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor: P.5/VI- BPPHH/2014 (14 Juli 2014) tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), yang lebih dikenal sebagai SVLK.  

Peraturan tersebut berlaku untuk sebagian besar produk industri kehutanan sejak 1 Januari 2013, dan akan diberlakukan secara penuh bagi keseluruhan produk industri berbasis kayu pada tanggal 1 Januari 2015 untuk pelaksanaan sertifikasi pengelolaan hutan produksi lestari dan sertifikasi legalitas kayu. 

SVLK bersifat wajib dan merupakan komitmen nasional untuk menjadi sistem yang kredibel. SVLK sekaligus menjawab trend perdagangan kayu internasional yang memerlukan bukti legalitas, seperti Amerika Serikat dengan Amendment Lacey Act, Uni Eropa dengan EU Timber Regulation, Australia dengan Illegal Logging Prohibition Act, dan Jepang dengan Green Konyunho.

Illegal Logging Prohibition Act (ILPA) diberlakukan oleh Pemerintah Australia sejak tahun 2012 untuk mencegah masuknya kayu ilegal ke ntegara tersebut. Pada tahun 2013, ditetapkan bahwa mulai 30 November 2014, ILPA akan memberlakukan wajibnya pelaksanaan due diligence terhadap kayu yang diimpor.