Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Jumat, 22 Mei 2026

Perkuat Komitmen Daya Saing

2015-04-22 12:01:17 by Administrator Liu

Langkah Indonesia mewajibkan penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu menunjukan komitmen pemberantasan pembalakan liar sekaligus meningkatkan daya saing produk kayu. Komitmen dan konsistensi itu perlu diperkuat daripada diperlemah, apalagi dimatikan.

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai suatu kebijakan dinilai baik dan mulai diikuti para pelaku usaha, sehingga sebaiknya jangan dicabut. Konsekuensinya bisa menjadi petunjuk Indonesia tidak serius memperbaiki tata kelola kehutanan. "Semangat para 'pemain' kayu kehutanan berbuat baik harus dihargai , jangan dipatahkan," kata Herry Purnomo, Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga peneliti pada Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (Cifor), Minggu (19/4), di Bogor.

Saat ini, sejumlah kalangan industri maupun lembaga swadaya masyarakat mendengar isu SVLK bagi mebel dan kerajinan dicabut. SVLK hanya diberlakukan bagi hulu atau penghasil kayu, seperti dikatakan Sunoto, Ketua Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Amkri) seusai menemui Presiden Joko Widodo (Kompas, 16/4).

SVLK merupakan sistem yang dibangun Indonesia bekerja sama dengan Uni Eropa. Tahun 2013, Indonesia-Uni Eropa menandatangani Tata Kelola dan Perdagangan Sektor Kehutanan (FLEGT-VPA) yang selanjutnya berlaku efektif setelah diratifikasi (Indonesia) dan disetujui parlemen (UE). Kompensasinya, produk Indonesia yang berlisensi V-Legal mendapat akses penuh memasuki pasar Uni Eropa.

Kini, Australia sedang berproses hanya untuk menerima produk kayu SVLK dari Indonesia pasca berlaku penuhnya Illegal Logging Prohibition Act (ILPA) pada 30 November 2014. Negara lain, seperti Jepang, Korea, Tiongkok, dan Kanada juga menjajaki langkah yang sama.

Soal Kredibilitas

Menurut Herry, pencabutan SVLK bagi mebel dan industri akan membuat negara tujuan ekspor meraghukan legalitas produk-produk berbahan kayu dari Indonesia. Dampaknya, kredibilitas negara dan para pelaku usaha pun hancur.

"Para pengepul di luar negeri akan menuding produk kita dari kayu ilegal dan bermasalah. Di sisi lain, negara-negara tujuan ekspor punya standar legal kayu yang harus dipenuhi. Harga produk kayu kita akan turun dan hanya bisa terjual lewat perdagangan ilegal pula," katanya.

Kondisi itu akan menurunkan daya saing produk Indonesia yang sudah memimpin sisi legalitas kayu di Asia. Indonesia akan mudah terpuruk, karena saat ini produsen hasil kayu seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam juga sedang membangun sistem seperti SVLK.

Secara terpisah, Afifuddin, Project Manager FLEGT-VPA Kemitraan mengatakan, pengecualian mebel dan kerajinan skala kecil akan merusak sistem SVLK. Itu akan menciptakan celah bagi industri besar untuk memecah usahanya agar tak perlu mengurus legalitas.

Ia mengatakan, SVLK telah memberi banyak kemudahan bagi industri kecil. Legalitas bisa didapatkan dengan mengisi formulir dokumen kesesuaian produk dan "self claim" melalui Deklarasi Ekspor bagi pemegang izin ekspor (Etpik).

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) Henri Subagiyo mengharapkan pemerintah lebih proaktif memfasilitasi layanan SVLK bagi industri kecil dan menengah "Kalau kebijakan ini dihapuskan, banyak kalangan justru khawatir tujuan SVLK tidak akan tercapai, yaitu menerbitkan tata kelola usaha kayu sehingga menekan pembalakan liar sekaligus meningkatkan daya saing di pasar internasional," katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) juga berharap pemerintah mempertahankan SVLK bagi industri hilir atau hulu. Jika dihapus, Indonesia bisa kehilangan pasar di Eropa.

"Dari total nilai ekspor pada 2014 sebesar 1,8 milliar dollar AS, ekspor ke Eropa 40 persennya," kata Pengurus DPP Asmindo Bidang Pengkajian Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Widayati Soetrisno. Pembeli dari Eropa mensyaratkan SVLK sebagai bukti legalitas produk kayu. Jika SVLK dihapus, Indonesia berpotensi kehilangan pemasukan ekspor 720 juta dollar AS.

"Itu baru Eropa. Kami berharap SVLK tidak dihapus. Permudah saja prosesnya," ujarnya. Data Asmindo, dari 2.800 anggota, 300 perusahaan mendapatkan SVLK dan 850 perusahaan mengantongi eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK).

Sumber: Kompas (Senin, 20 April 2015)