SVLK bukan hanya untuk Pasar Eropa
Pada 2007 Pemerintah RI memulai perundingan-perundingan VPA dengan UE untuk menangani masalah pembalakan liar dan untuk meningkatkan kesempatan pasar bagi kayu maupun produk kayu Indonesia.
Inti proses VPA adalah penetapan perangkat peraturan perundangan di sektor kehutanan Indonesia ("definisi legalitas"), dan untuk mengembangkan sistem pengendalian maupun prosedur verifikasi yang memastikan bahwa semua kayu dan produk kayu yang diekspor dari Indonesia ke UE memenuhi peraturan perundangan dimaksud. Ini berarti bahwa produk-produk tersebut telah diperoleh, dipungut, diangkut dan diekspor sesuai dengan peraturan perundangan Indonesia. Dengan demikian Indonesia maupun UE mendukung tata kelola, penegakan hukum dan transparansi yang lebih baik di sektor kehutanan, mendorong pengelolaan hutan Indonesia secara berkelanjutan, serta memberi kontribusi kepada upaya-upaya untuk menghentikan perubahan iklim.
Indonesia menerapkan sistem jaminan legalitas kayunya atas semua kayu serta produk kayu komersial yang diproduksi, diolah dan diperdagangkan di Indonesia. Ini mencakup semua ekspor, baik untuk tujuan ke UE atau pasar internasional lainnya. Di masa depan sistem ini juga mencakup semua kayu yang digunakan di dalam negeri. Pengendalian terpisah untuk memverifikasi legalitas kayu yang diimpor masih akan dikembangkan.
Indonesia memberlakukan sistem jaminan legalitas kayunya yang lazim disebut sebagai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), atau Indonesia Timber Legality Assurance System (Indonesian-TLAS) pada September 2010. Pada Januari 2013 SVLK resmi berlaku di Indonesia. Untuk produk kayu ekspor Indonesia memberlakukan penggunaan dokumen V-Legal. (*)