Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Sabtu, 9 Mei 2026

SVLK, Jalan Menuju REDD+

2012-07-23 13:53:08 by Administrator Liu

Hutan memiliki peran besar dalam perubahan iklim. Antara 86 hingga 93 juta hektare, atau hampir setengah total wilayah Indonesia merupakan tutupan hutan. Tapi, data mutakhir pada Kementerian Kehutanan menunjuk kan Indonesia kehilangan 1,18 juta hektare hutan tiap tahun, dengan deforestasi dan perubahan tata guna lahan, termasuk lahan gambut, yang memicu 60 persen total emisi Indonesia.

Merosotnya luas dan mutu hutan, serta tekanan masyarakat Internasional terhadap negara-negara yang memiliki hutan terbesar di dunia, membuat Indonesia mendeklarasikan komitmen untuk mengurangi hingga 26% emisi yang diakibatkan oleh perubahan penggunaan lahan dan kehutanan pada 2020. Salah satu cara Indonesia untuk memenuhi target ini adalah dengan mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan melalui mekanisme Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD+).

Salah satu strategi dalam mekanisme REDD+ adalah memberikan inisiatif untuk mengekang, menangani, dan mencegah pembalakan liar. Para pakar menyebut REDD+ memiliki potensi untuk membantu mengurangi kegiatan penebangan liar dengan menciptakan insentif keuangan untuk mendorong penegakan hukum, perubah an perilaku, dan reformasi tata-kelola kehutanan.

Dalam tiga tahun terakhir, Multistakeholder Forestry Programme (MFP) II mendukung berbagai upaya Pemerintah Indonesia mencegah pembalakan liar. Melalui forum multipihak, MFP II mulai mengembangkan sistem legalitas kayu untuk memerangi pembalakan liar dan illegal trade. MFP berhasil menyakinkan Pemerintah untuk meng adopsi kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang kemudian berlaku untuk semua hasil hutan yang diolah dan diperdagangkan.

SVLK memastikan agar industri kayu mendapatkan sumber bahan baku dengan cara legal dari sebuah sistem pengelolaan sumberdaya hutan (SDH) yang lestari, yang mengindahkan aspek legalitas, pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest management, SFM), dan tata-kelola Pemerintah yang transparan dan akuntabel.
Para pakar kehutanan menyebut instrument SVLK dan REDD+ dapat berperan memperbaiki tata kepemerintahan kehutanan. Di situ, legalitas kayu sebagai instrumen pengelolaan hutan lestari dapat diperhitungkan dalam skema kredit REDD+ dalam rancangan kebijakan nasional di masa depan. SVLK berupaya mencapai cita-cita SFM melalui rute intervensi pengusahaan kayu (sertifikasi kayu). Sementara itu, REDD+ berupaya mencapai SFM melalui rute pengembangan kawasan lestari. REDD+ adalah upaya untuk mengurangi emisi karbon akibat deforestasi dan degradasi hutan. Akan halnya SVLK, adalah upaya menyelamatkan hutan dari pembalakan liar yang membuat merosot cadangan karbon secara tak langsung.

MFP II memulai studi tentang keterkaitan antara SVLK dan REDD+ ini beberapa bulan terakhir. Bersama Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) Intitut Pertanian Bogor (IPB), MFP menyusun kerangka strategis untuk menyiapkan SVLK sebagai infrastruktur REDD+. Buku ini disusun berdasarkan hasil studi tersebut.